Pemilik kursus mengemudi, Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang warga yang otodidak bisa mendapatkan SIM. Menurut mereka, orang yang bisa mampu membeli mobil pribadi seharusny bisa ikut kursus mengemudi yang bersertifikat.
Marcell menyatakan harus dibedakan dua kategori menyetir. Yaitu yang bertujuan untuk kendaraan pribadi dan yang bertujuan untuk kendaraan umum sebagai sopir.
"Ada orang yang belajar mengemudi dengan karena mereka memang mampu atau untuk mengemudikan kendaraan pribadi. Nah, itu tidak bisa dikatakan sebagai orang tidak mampu dan mereka seharusnya bisa (ikut kursus mengemudi-red), gitu kan?" yang dikutip dari risalah sidang MK yang dilansir di websitenya.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4937752/pemilik-kursus-nyetir-mampu-beli-mobil-harusnya-mampu-kursus-mengemudi